Minggu, 09 September 2012

Konsep Dasar KTSP dalam Pendidikan Biologi

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, sumber daya manusia dibangun dari system pendidikan yang ada dalam negara itu sendiri. Peran pendidikan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, damai, terbuka dan demokratis. Oleh karena itu, pembaruan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan suatu bangsa. Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan tersebut adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Dalam sejarah kurikulum di Indonesia, kita mengenal beberapa kurikulum. Pada Masa orde lama, di kenal kurikulum 1947, 1952 dan 1964. Masa orde baru muncul kurikulum 1975 yang disempurnakan menjadi Kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) dan disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994. Era reformasi, muncul kurikulum 2004, yang diberi nama kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Selama masa berlakunya, KBK ini mengalami perubahan pada pola standar isi dan standar kompetensi sehingga melahirkan kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Setiap kurikulum yang pernah dipakai masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan KTSP dibandingkan dengan kurikulum pendahulunya adalah bahwa KTSP dapat mendorong terwujudnya otonomi penyelenggaraan pendidikan oleh Sekolah. Dengan otonomi tersebut, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah tersebut. Dalam merumuskan KTSP, sekolah tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bermitra dengan stakeholder pendidikan, misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab dan memenuhi kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada. 1.2 Rumusan masalah a. Apa itu pengertian KTSP? b. Apa saja yang menjadi Karakteristik KTSP? c. Apa yang menjadi tujuan KTSP? d. Apa saja yang menjadi dasar penyusunan KTSP? e. Apa yang menjadi prinsip pengembangan KTSP? f. Apa komponen KTSP? g. Bagaimana Proses penyusunan KTSP? h. Apa saja kriteria Penilaian KTSP? i. Bagaimana aplikasi KTSP dalam pendidikan Biologi? 1.3 Tujuan Penulisan Makalah Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu : a. Memenuhi tugas mata kuliah Kurikulum dan Strategi Pembelajaran Biologi. b. Memahami konsep dasar KTSP dalam pendidikan biologi. 1.4 Manfaat Penulisan Makalah Adapun manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah: a. Sebagai bahan informasi bagi penulis dan pembaca tentang Konsep Dasar KTSP dalam Pendidikan Biologi. b. Sebagai informasi tambahan dalam mata kuliah Kurikulum dan Strategi Pembelajaran Biologi. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Menurut Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 1 ayat 15 menyatakan bahwa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah / daerah, karakteristik sekolah / daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Selain itu sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan. KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. Setiap satuan pendidikan diberikan otonomi untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing- masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Di dalam KTSP, pengembangan kirikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini sebagai lembaga yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan- ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Kemudian komite sekolah merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program- program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah. Pengembangan KTSP oleh sekolah sesuai dengan situasi dan konteks yang dimilikinya. Akan tetapi, sekolah tetap harus mengacu pada lingkup standar nasional pendidikan yang ada, sesuai dengan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan dan pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru (BSNP, 2006: 33). Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: analisis sekolah, penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian (cf. BSNP, 2006: 33). KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah. 2.2 Karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jika dihubungkan dengan konsep dasar dan desain kurikulum, maka KTSP memiliki karakteristik sebagai berikut (Menurut BSNP 2006) : a. KTSP adalah Kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ini dapat dilihat dari, pertama, sstruktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Setiap mata pelajaran yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan disiplin ilmu juga ditentukan jumlah jam pelajaran secara ketat. Kedua, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran. Hal ini dapat dilihat dari system kelulusan yang ditentukan oleh standar minimal penguasaan isi pelajaran seperti yang diukur dari hasil Ujian Nasional. b. KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan misalnya melalui CTL, inkuiri, pembelajaran fortofolio, dan lain sebagainya. c. KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Dengan demikian KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan oleh daerah. Bahkan, dengan program muatan localnya, KTSP didasarkan pada keberagamaan kondisi, social, budaya yang berbeda masing-masing daerahnya. d. KTSP merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indicator hasil belajar, yakni sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian. 2.3 Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Dengan demikian, melalui KTSP diharapkan dapat mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk : a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia. b. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama. c. Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai. Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut. 1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya. 2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik. 3. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya. 4. Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitarnya. 5. Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP. 6. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat. 7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP (Wina sanjaya : 2011) 2.4 Dasar Penyusunan KTSP Pengembangan KTSP didasarkan pada dua landasan pokok, yakni landasan empiris dan landasan formal. Yang menjadi landasan empiris adalah pertama, adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita baik diilihat dari sudut proses maupun hasil belajar. Dari sudut proses misalnya pendidikan kita kurang mampu mengembangkan peserta didik secara utuh. Proses pendidikan cenderung berorientasi hanya pada pengembangan kognitif atau pengembangan intelektual; sedangkan pengembangan sikap dan psikomotor cenderung terabaikan. Melalui KTSP sebagai kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetensi mendorong proses pendidikan tidak hanya terfokus pada pengembangan intelektual saja, akan tetapi juga pembentukan sikap dan keterampilan secara seimbang yang dapat direfleksikan dalam kehidupan nyata. Kedua, Indonesia adalah Negara yang sangat luas yang memiliki keragaman social budaya dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Selama ini kurikulum yang bersifat sentralistis cenderung mengabaikan potensi dan kebutuhan daerah yang berbeda itu. Akibatnya, lulusan pendidikan tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan daerah dimana siswa tinggal. KTSP sebagai kurikulum yang cenderung bersifat desentralistik memiliki prinsip berorientasi pada kebutuhan dan potensi daerah. Ketiga, selama ini peran sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum bersifat pasif. Sekolah hanya berfungsi untuk melaksanakan kurikulum yang disusun oleh pusat, yang kemudian berimbas pada kurangnya tanggung jawab masyarakat dalam megembangkan dan mengimplementasikan program sekolah. Yang menjadi landasan formal KTSP ialah : Ada lima landasan KTSP (www.duniaguru.com, 2011) yaitu : 1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisrem Pendidikan Nasional ketentuan dalam UU 20 / 2003 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat (10); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2). 2. PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Ketentuan dalam PP 19 / 2005 yang mengatur KTSP adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1),(2), (3); Pasal 20. 3. Permendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 4. Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Standar kompetensi lulusan merupakan kualifiksi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. 5. Permendiknas No.24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23. 2.5 Prinsip – Prinsip Pengembangan KTSP Prinsip-prinsip pengembangan KTSP terdiri dari : 1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. 2. Beragam dan Terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.   6. Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 7. Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah       Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Wina Sanjaya : 2011) 2.6 Komponen KTSP Sebagai sebuah pedoman KTSP terdiri atas empat komponen, yakni : 1.   Tujuan Pendidikan Tujuan pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan Pasal 26, dikemukakan : a.      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b.      Tujuan pendidikan menengah adalah  meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. c.   Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan memngikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 2.   Struktur Program dan Muatan Kurikulum Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang  dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut: a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. c.    Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. d.   Kelompok mata pelajaran estetika. e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keleluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. a. Mata pelajaran b. Muatan local c. Pengembangan diri d. Pengaturan beban belajar e. Kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan f. Pendidikan kecakapan hidup g. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global 3.   Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagai mana tercantum dalam standar isi. 4.   Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus yang telah disusun guru bias mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya. (Wina Sanjaya : 2011). 2.7 Proses Penyusunan KTSP             Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun KTSP yaitu : 1.      Analisis Konteks a. Mengeidentifikasi standar isi dan standar kemapuan lulusan sebagai sumber    dan acuan penyusunan KTSP. b. Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidikan dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program. c. Menganalisis peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industry dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. 2.      Mekanisme Penyusunan a. Tim Penyusun Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru,  konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MT MAK terdiri atas guru, konselor dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Suvervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintah dibidang agama. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun melibatkan  komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. a. Kegiatan Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja atau lokakarya sekolah/ madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. b. Pemberlakuan Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen KTSP pada SDLB, SMPLB, SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan. Untuk melaksanakan KTSP, ada beberapa strategi yang harus diperhatikan terutama yang berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana belajar yang kondusif, mengembangkan fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengembangkan kemandirian kepala sekolah, mengubah paradigma (pola pikir) guru dan memberdayakan staf. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan dipaparkan mengenai strategi pengembangan KTSP. 1. Sosialisasi KTSP di Sekolah Hal pertama yang harus diperhatikan dalam pengembangan dan pelaksanaan KTSP adalah mensosialisasikan KTSP terhadap seluruh warga sekolah, bahkan terhadap masyarakat dan orangtua peserta didik. Sosialisasi dapat dilakukan langsung oleh kepala sekolah apabila yang bersangkutan sudah mengenal dan cukup memahaminya. Tetapi jika kepala sekolah belum mantap dengan konsep- konsep KTSP maka bisa mengundang ahlinya yang ada di masyarakat, baik dari kalangan pemerintah, akademisi, maupun dari kalangan penulis atau pengamat pendidikan. Sosialisasi perlu dilakukan secara matang kepada berbagai pihak agar dapat dipahami dan diterapkan secara optimal. Karena sosialisasi merupakan langkah penting yang akan menunjang dan menentukan keberhasilan KTSP. Setelah sosialisasi, kemudian diadakan musyawarah antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan komite sekolah untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari berbagai pihak dalam rangka menyukseskan KTSP di sekolah. 2. Menciptakan Suasana yang Kondusif Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan- kegiatan yang terpusat pada peserta didik merupakan iklim yang dapat membangkitkan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif harus ditunjang oleh berbagai fasilitas belajar yang menyenangkan; seperti laboratorium, pengaturan lingkungan, penampilan dan sikap guru, hubungan yang harmonis antara peserta didik dengan guru dan diantara para peserta didik itu sendiri. Karena pengembangan KTSP menggunakan pendekatan kompetensi dan berlandaskan aktivitas serta kemampuan berpikir peserta didik (student activity and thinking skill), pengembangan KTSP memerlukan ruangan yang fleksibel serta mudah disesuaikan denagn kebutuhan peserta didik. 3. Menyiapkan Sumber Belajar Sumber belajar yang perlu dikembangkan dalam KTSP di sekolah antara lain laboratorium, pusat sumber belajar, dan perpustakaan, serta tenaga pengelola yang profesional. Selain kreatifitas guru dan peserta didik perlu senantiasa ditingkatkan untuk membuat dan mengembangkan alat- alat pembelajaran serta alat peraga lain yang berguna bagi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam pengembangan sumber belajar, guru harus mampu membuat alat pembelajaran dan alat peraga dan harus berinisiatif mendayagunakan lingkungan sekitar sekolah sebagai sumber belajar yang lebih konkrit. 4. Membina Disiplin Membina disiplin bertujuan untuk membantu peserta didik menemukan diri, mengatasi dan mencegah timbulnay problem disiplin, serta berusaha menciptakan suasana yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran, sehingga mereka mentaati segala peraturan yang ditetapkan. Soelaeman (1985) dalam Mulyasa (2007) mengemukakan bahwa guru berfungsi sebagai pengemban ketertiban, yang patut digugu dan ditiru tapi tidak diharapkan sikap yang otoriter. 5. Mengembangkan Kemandirian Kepala Sekolah Kepemimpinan kepala sekolah yang efektif harus memilki sikap mandiri, terutama dalam mengkoordinasikan, menggerakkan dan menselaraskan semua sumber daya pendidikan yang tersedia. Dalam KTSP diperlukan kepala sekolah yang mandiri, dan profesional dengan kemampuan manajemen serta kepemimpinan yang tangguh, agar mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah. Menurut Sudjana (1988) dalam USMPn (2002) mengatakan pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mereka yang khusus untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Kemandirian kepala sekolah diperlukan, terutama untuk memobilisasi sumber daya sekolah dalm kaitannya dengan KTSP, pengembangan silabus, pembelajaran, pengelolaan ketenagaan, sarana dan sumber belajar, keuangan, pelayan peserta didik, hubungan sekolah dengan masyarakat dan penciptaan iklim sekolah. KTSP menuntut adanya kepala sekolah yang demokratis profesional melalui pengangkatan yang profesional pula. 6. Membangun Karakter Guru Guru merupakan faktor penting yang memiliki pengaruh besar terhadap proses dan hasil belajar, bahkan sangat menentukan berhasil tidaknya peserta didik dalam belajar. Maka perlu membangun karakter guru agar mereka mampu menjadi fasilitator dan mitra belajar bagi peserta didiknya. Tugas guru bukan hanya menyampaikan informasi kepada peserta didik, tetapi harus dilatih menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajr kepada seluruh peserta didik. 7. Memberdayakan Staf Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentikan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam memberdayakan staf yang tersedia. Dalam hal ini, peningkatan produktifitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan perilaku staf di sekolah melalui aplikasi berbagai konsep dan teknik menejemen personalia modern. Pemberdayaan staf dalam kaitannya dengan pengembangan KTSP dapat dilakukan dengan ; pertama berkaitan dengan kesejahteraan staf, kedua pendidikan prajabatan, ketiga rekrutmen dan penempatan staf, keempat peningkatan kualitas staf, kelima pengembangan karier tenaga kependidikan. 2.8 Penilaian KTSP Penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan lima cara penilaian (Mulyasa, 2007) yaitu : 1. Penilaian Kelas Penilaian kelas dapat dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum dan ujian akhir. Penilaian kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan pembentukan kenaikan kelas (BSNP,2006). Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik dan tugas- tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali dalam setiap semester, yang ditujukan untuk memperbaiki program pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan nilai bagi para peserta didik. Ulangan umum dilakukan setiap akhir semester dengan bahan yang diujikan adalah ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama dan ulangan semester kedua soalnya merupakan gabungan dari materi semester pertama dan kedua dengan penekanan pada materi semester kedua. Ulangan umum dilaksanakan bersama untuk kelas- kelas paralel. Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan- bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi dasar yang telah diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas pada kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini terutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya. 2. Tes Kemampuan Dasar Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang dipelukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III. 3. Penilaian Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian untuk mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu. 4. Benchmarking Merupakan standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya. Mengetahui data dan informasi tentang pencapaian benchmarking dapat dilakukan penilaian secara nasional yang dilaksanakan pada akhir satuan pendidikan. Hasil penilaian itu dapat dipakai untuk melihat keberhasilan kurikulum dan pendidikan secara keseluruhan, dan dapat digunakan untuk memberikan peringkat kelas, tetapi tidak untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu untuk pembinaan guru dan kinerja sekolah. 5. Penilaian Program Penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuainnya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan jaman. 2.9 KTSP dalam Pendidikan Biologi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berkaitan dengan cara mencari tahu (inquiry) tentang alam secara sistematis, sehingga IPA bukan hanya sebagai penguasaan kumpulan pengetahuan yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep atau prinsip-prinsip saja, tetapi juga merupakan suatu proses penemuan. Pendidikan IPA di sekolah menengah diharapkan dapat menjadi wahana bagi peserta didik untuk mempelajari diri sendiri dan alam sekitar, serta prospek pengembangan lebih lanjut dalam menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan IPA menekankan pada pemberian pengalaman langsung untuk mengembangkan kompetensi agar peserta didik menjelajahi dan memahami alam sekitar secara ilmiah. Pendidikan IPA diarahkan untuk mencari tahu dan berbuat sehingga dapat membantu peserta didik untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang dirinya sendiri dan alam sekitar. Biologi sebagai salah satu bidang IPA menyediakan berbagai pengalaman belajar untuk memahami konsep dan proses sains. Keterampilan proses ini meliputi keterampilan mengamati, mengajukan hipotesis, menggunakan alat dan bahan secara baik dan benar dengan selalu mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kerja, mengajukan pertanyaan, menggolongkan dan menafsirkan data, serta mengkomunikasikan hasil temuan secara lisan atau tertulis, menggali dan memilah informasi faktual yang relevan untuk menguji gagasan-gagasan atau memecahkan masalah sehari-hari. Mata pelajaran Biologi dikembangkan melalui kemampuan berpikir analitis, induktif, dan deduktif untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan peristiwa alam sekitar. Penyelesaian masalah yang bersifat kualitatif dan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan pemahaman dalam bidang matematika, fisika, kimia dan pengetahuan pendukung lainnya. Guru biologi mempunyai peranan yang sangat strategis dalam dunia pendidikan, bahkan sumber daya pendidikan yang memadai seringkali kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru biologi yang berkualitas yang kurang memadai. Sebaliknya guru biologi yang berkualitas tetapi tidak ditunjang dengan oleh sumber daya pendukung yang memadai maka hasilnya juga kurang optimal. Jadi peningkatan kualitas guru biologi lewat program sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan biologi. Rasionalnya adalah apabibla kompetensi guru biologi bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus serta mempunyai kurikulum yang bagus diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus maka kegiatan belajar mengajarnya juga bagus. Kegiatan belajar mengajar yang bagus diharapkan dapat menghasilkan pendidikan biologi yang bermutu. (Wina Sanjaya : 2011) Dengan pengembangan dan pemberlakuan KTSP ini, diharapkan pendidikan biologi yang merupakan muatan pelajaran umum dapat mencapai kompetensi dan tujuan yang diharapkan, sehingga mutu pendidikan di Indonesia perlahan menunjukkan perbaikan menuju yang lebih baik. Mata pelajaran Biologi bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut: 1. Membentuk sikap positif terhadap biologi dengan menyadari keteraturan dan keindahan alam serta mengagungkan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa 2. Memupuk sikap ilmiah yaitu jujur, objektif, terbuka, ulet, kritis dan dapat bekerjasama dengan orang lain 3. Mengembangkan pengalaman untuk dapat mengajukan dan menguji hipotesis melalui percobaan, serta mengkomunikasikan hasil percobaan secara lisan dan tertulis 4. Mengembangkan kemampuan berpikir analitis, induktif, dan deduktif dengan menggunakan konsep dan prinsip biologi 5. Mengembangkan penguasaan konsep dan prinsip biologi dan saling keterkaitannya dengan IPA lainnya serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap percaya diri 6. Menerapkan konsep dan prinsip biologi untuk menghasilkan karya teknologi sederhana yang berkaitan dengan kebutuhan manusia 7. Meningkatkan kesadaran dan berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ruang Lingkup Biologi Tingkat SMA Mata pelajaran Biologi di SMA / MA merupakan kelanjutan IPA di SMP/MTs yang menekankan pada fenomena alam dan penerapannya yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut. 1. Hakikat biologi, keanekaragaman hayati dan pengelompokan makhluk hidup, hubungan antarkomponen ekosistem, perubahan materi dan energi, peranan manusia dalam keseimbangan ekosistem 2. Organisasi seluler, struktur jaringan, struktur dan fungsi organ tumbuhan, hewan dan manusia serta penerapannya dalam konteks sains, lingkungan, teknologi dan masyarakat. 3. Proses yang terjadi pada tumbuhan, proses metabolisme, hereditas, evolusi, bioteknologi dan implikasinya pada sains, lingkungan, teknologi dan masyarakat. BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan 1. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ). 2. Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. 3. Prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan : 1). Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya 2). Beragam dan Terpadu. 3). Tanggap terhadap perkembangan ilmu  pengetahuan, teknologi dan seni 4). Relevan dengan kebutuhan kehidupan 5. Menyeluruh dan berkesinambungan 6). Belajar sepanjang hayat 7). Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah. 4. Komponen KTSP yaitu 1) Tujuan pendidikan, 2) Struktur program dan Muatan Kurikulum, 3) Kalender pendidikan, 4) Silabus dan RPP. 5. Pemberlakuan KTSP dalam pendidikan biologi agar penguasaan ilmu biologi bukan hanya sebagai penguasaan ilmu pengetahuan saja, tetapi mampu memberikan pengalaman langsung untuk mengembangkan kompetensi agar peserta didik menjelajahi dan memahami alam sekitar secara ilmiah dan menemukan konsep-konsep baru melalui proses penemuan. 3.2 Saran Kurikulum yang kita pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada. Kekurangannya tidak lain adalah (1) kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP dengan kata lain masih rendahnya kualitas seorang guru, karena dalam KTSP seorang guru dituntut untuk lebih kreatif dalam menjalankan pendidikan. (2) kurangnya sarana dan prasarana yang dimillki oleh sekolah. DAFTAR PUSTAKA Anoname.2012. Pengertian Pendidikan IPA dan Perkembangannya. www.biologi online.htm.ac.in 31-08-2012 Anomane.2012.KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). www.ktsp-kurikulum-tingkat-satuan.htm.acc.in31-08-2012. http://www.scribd.com/doc/27201586/konsep-dasar-KTSP Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja  Rosdakarya. Sanjaya, W. 2011. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar